Minggu, 15 Februari 2009

RANCANGAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI

PEDOMAN DASAR ORGANISASI

PURNA BHAKTI PRAMUKA

GUGUSDEPAN MAKASSAR 653 -654

 

BAB I

NAMA, WAKTU dan TEMPAT

 

Pasal 1

NAMA

1.        Organisasi ini bernama Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654

2.        Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 adalah organisasi yang menghimpun mantan anggota, pengurus dan pembina GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001

Pasal 2

WAKTU

1.        Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 didirikan pada Tanggal 21 Januari  2007 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan

2.        Hari jadi Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 diperingati setiap tanggal 21 Januari

Pasal 3

TEMPAT

1.        Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  berpusat di Kota Makassar.

2.        Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia 

 

BAB II

AZAS DAN DASAR

 

Pasal 4

ASAS DAN DASAR

1.        Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  Berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

2.        Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 Berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan.

 BAB III

SIFAT, TUJUAN DAN USAHA

 

Pasal 5

SIFAT

Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  bersifat independen dan  terbuka bagi mantan anggota, mantan pengurus serta mantan pembina GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001

Pasal 6

TUJUAN

Menjalin tali silaturahmi antara para mantan anggota, mantan pembina dan mantan pengurus GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001

Pasal 7

USAHA

Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 berusaha mencapai tujuannya dengan mengembangkan  potensi  untuk   kemandirian  organisasi dan menanamkan dan menumbuhkan rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota.

 BAB IV

FUNGSI dan STATUS

 

Pasal 8

FUNGSI

Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 berfungsi  sebagai wadah silaturahmi antara  mantan anggota, mantan pengurus dan mantan pembina GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001

Pasal 9

STATUS

Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 adalah organisasi sosial kemasyarakatan, bukan bagian dari salah satu organisasi sosial politik dan tidak menjalankan politik praktis

BAB V

KODE ETIK

 

Pasal 10

KODE ETIK

Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 adalah Tri satya dan Dasa Dharma Pramuka

 

BAB VI

KEANGGOTAAN

 

Pasal 11

SUMBER ANGGOTA

Anggota Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 bersumber dari mantan anggota, mantan pengurus serta mantan pembina GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001

  

Pasal 12

JENIS KEANGGOTAAN

 

Jenis keanggotaan dalam Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan.

Pasal 13

ANGGOTA BIASA

1.        Anggota  biasa adalah orang yang menjadi anggota setelah memenuhi ketentuan sebagai anggota yang ditetapkan oleh organisasi

2.        Syarat-syarat untuk menjadi anggota ditentukan oleh pengurus dan ditetapkan dalam rapat anggota.

Pasal 14

ANGGOTA LUAR BIASA

1.        Anggota Luar biasa adalah orang yang menjadi anggota tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang umum berlaku dalam organisasi.

2.        Syarat-syarat penetapan anggota luar biasa ditentukan oleh pengurus dan ditetapkan dalam rapat anggota.

3.        Anggota Luar Biasa tidak memiliki Hak Memilih dan Hak Suara.

Pasal 15

ANGGOTA KEHORMATAN

1.        Anggota  Kehormatan adalah orang yang diangkat sebagai anggota karena dianggap berjasa kepada organisasi

2.        Anggota Kehormatan diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus dan ditetapkan dalam Sidang Dewan Kehormatan

3.        Anggota Kehormatan tidak memiliki Hak memilih dan Hak Suara.

 

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 16

HAK -HAK ANGGOTA

1.       Setiap anggota memiliki hak – hak berikut :

a.        Hak Administratif

b.        Hak memilih dan dipilih

c.        Hak bicara, hak suara dan hak pembelaan diri

Pasal 17

HAK ADMINISTRATIF

 

1.        Hak administratif adalah hak setiap anggota untuk dicatat dalam buku induk organisasi dan mendapatkan kartu tanda anggota

2.        Hak administratif diberikan kepada anggota yang telah memenuhi syarat

Pasal 18

HAK MEMILIH

1.        Hak Memilih adalah hak setiap anggota mencalonkan seseorang untuk menempati jabatan tertentu di dalam organisasi baik untuk kepanitiaan maupun untuk kepengurusan organisasi.

2.        Hak memilih hanya dapat digunakan dalam rapat anggota, rapat pengurus dan musyawarah besar.

Pasal 19

HAK DIPILIH

1.        Hak dipilih adalah hak setiap anggota dicalonkan untuk menempati jabatan tertentu di dalam organisasi baik untuk kepanitiaan maupun untuk kepengurusan organisasi.

2.        Hak dipilih hanya dapat digunakan apabila didukung oleh minimal 5 orang anggota

3.        Hak dipilih hanya dapat digunakan dalam rapat anggota, rapat pengurus dan musyawarah besar.

Pasal 20

HAK BICARA

1.        Hak Bicara adalah hak setiap anggota untuk menyampaikan saran, usul dan masukan-masukan lain.

2.        Hak bicara dapat digunakan dalam setiap pertemuan organisasi baik secara lisan maupun tertulis

Pasal 21

HAK SUARA

1.        Hak Suara adalah hak setiap anggota untuk menentukan kebijakan organisasi.

2.        Hak Suara hanya digunakan dalam pemungutan suara dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.                                                               

Pasal 22

HAK PEMBELAAN DIRI

1.        Hak Pembelaan Diri adalah hak setiap anggota untuk mengajukan pembelaan diri.

2.        Hak Pembelaan Diri digunakan dalam sidang Dewan Kehormatan 

3.        Penggunaan Hak Pembelaan Diri dapat dibantu oleh anggota lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.

Pasal 23

KEWAJIBAN ANGGOTA

1.        Setiap anggota mempunyai kewajiban memegang teguh dan mematuhi Pedoman Dasar Organisasi serta menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta peraturan dalam organisasi

2.        Setiap anggota wajib membayar iuran

3.        Setiap anggota wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh organisasi

4.        Wajib mengikuti pertemuan rutin.

 

BAB VIII

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 

Pasal 24

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.        Keanggotaan Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  berakhir karena :

a.        Meninggal Dunia

b.        Permintaan sendiri

c.        Diberhentikan

2.        Anggota dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :

a.        Melanggar kode etik organisasi

b.        Merugikan nama baik organisasi

c.        Tidak memenuhi kewajiban dalam organisasi

3.        Pemberhentian sebagai anggota diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan dan ditetapkan oleh ketua dengan surat keputusan Pengurus

 

BAB 1X

ORGANISASI DAN PIMPINAN

Pasal 25

PENGURUS INTI

Pengurus Inti Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  terdiri dari Seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua,  dan  Koordinator Bidang

Pasal 26

KETUA

1.        Ketua adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin organisasi dalam jangka waktu tertentu

2.        Ketua dipilih dalam Musyawarah Besar Anggota dan telah menjadi anggota aktif minimal satu tahun 

3.        Tugas dan tanggung jawab ketua adalah sebagai berikut :

a.         Melaksanakan Program Kerja sesuai amanat Musyawarah Besar anggota

b.         Mengangkat dan memberhentikan pengurus

c.          Memimpin pengurus dalam menjalankan Program Kerja

4.    Ketua bertanggungjawab kepada Musyawarah Besar Anggota

Pasal 27

WAKIL KETUA

1.        Wakil Ketua adalah orang yang ditunjuk untuk membantu ketua dalam  menjalankan Program dalam jangka waktu tertentu

2.        Wakil Ketua dipilih dalam Musyawarah Besar Anggota dan telah menjadi anggota aktif minimal satu tahun 

3.        Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua adalah sebagai berikut :

a.        Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja

b.        Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan

4.         Wakil Ketua bertanggungjawab kepada Musyawarah Besar Anggota

 

BAB X

BIDANG-BIDANG

 

Pasal 28

BIDANG

PEMBINAAN ORGANISASI

1.        Bidang Pembinaan Organisasi adalah Bidang yang dibentuk untuk membantu ketua dalam pelaksanaan program kerja 

2.        Bidang Pembinaan Organisasi dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang 

3.        Tugas dan tanggung jawab Bidang Pembinaan Organisasi adalah sebagai berikut :

a.       Membuat sistem dan menjalankan administrasi organisasi

b.       Mengelola sekretariat   organisasi

c.        Menjalankan fungsi Humas untuk organisasi.

d.       Mengusahakan Perlengkapan untuk mendukung aktifitas organisasi

e.        Mewakili ketua apabila ketua dan wakil ketua berhalangan.

4.         Apabila dianggap perlu maka Koordinator Bidang Pembinaan Organisasi dengan persetujuan ketua dapat membentuk sub bidang.

5.         Koordinator Bidang Pembinaan Organisasi bertanggungjawab kepada ketua

Pasal 29

BIDANG MANDIRI

1.        Bidang Mandiri adalah Bidang yang dibentuk untuk membantu ketua dalam pelaksanaan program kerja 

2.        Bidang Mandiri dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang 

3.        Tugas dan tanggung jawab Bidang Mandiri  adalah sebagai berikut :

a.        Menghimpun dana dari swadaya anggota

b.        Mengusahakan kemandirian dana operasional  kegiatan organisasi

c.        Menyimpan dan mengeluarkan dana dengan persetujuan ketua.

d.        Mewakili ketua apabila ketua dan wakil ketua berhalangan.

4.        Apabila dianggap perlu maka Koordinator Bidang Mandiri dengan persetujuan ketua dapat membentuk sub bidang

5.        Koordinator Bidang Mandiri bertanggungjawab kepada ketua

Pasal 30

BIDANG BAKTI ORGANISASI

1.        Bidang Bakti Organisasi adalah Bidang yang dibentuk untuk membantu ketua dalam pelaksanaan program kerja 

2.        Bidang Bakti Organisasi dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang 

3.        Tugas dan tanggung jawab Bidang Bakti Organisasi  adalah sebagai berikut :

a.        Menyelenggarakan kegiatan sebagai perwujudan kepedulian organisasi kepada Gerakan Pramuka maupun masyarakat  umum .

b.        Mewakili ketua apabila ketua dan wakil ketua berhalangan.

4.        Apabila dianggap perlu maka Koordinator Bidang Bakti Organisasi dengan persetujuan ketua dapat membentuk sub bidang

 Koordinator Bidang Bakti Organisasi bertanggungjawab kepada ketua

 BAB XI

PEMBIMBING

Pasal 31

PEMBIMBING

 

Dalam menjalankan organisasi dan melaksanakan program kerja , pengurus dan anggota Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  dibimbing oleh Pelindung , penasehat dan Lit - Bang

Pasal 32

PENASEHAT

1.        Penasehat adalah Orang yang diangkat oleh pengurus untuk memberi bimbingan dan bantuan keorganisasian

2.        Tugas dan tanggung jawab penasehat  adalah sebagai berikut :

a.        Memberi saran dan usul kepada ketua dalam memutuskan kebijakan organisasi dan pelaksanaan program kerja

b.        Mengawasi pelaksanaan Pedoman Dasar Organisasi.

c.        Memberi bimbingan dan bantuan organisatoris kepada pengurus dalam pelaksanaan organisasi

Pasal 33

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

1.        Penelitian dan Pengembangan   dibentuk untuk membantu ketua dalam pelaksanaan program kerja

2.        Tugas dan tanggung jawab Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut :

a.        Diminta atau tidak memberi saran dan usul kepada ketua dalam pelaksanaan program kerja.

b.        Mengawasi pelaksanaan Pedoman Dasar Organisasi.

c.        Mengawasi pelaksanaan program kerja

d.        Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja

 

BAB XII

PELINDUNG

 

Pasal 34

PELINDUNG

1.        Pelindung adalah Orang yang diangkat oleh pengurus untuk memberi bimbingan dan bantuan keorganisasian

2.        Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan dan  Kepala Divisi Regional VII PT TELKOM  adalah pelindung Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 – 654

3.        Tugas dan tanggung jawab pelindung  adalah sebagai berikut :

a.        Memberi saran dan usul kepada ketua dalam memutuskan kebijakan organisasi

b.        Memberi bimbingan kepada pengurus dalam pelaksanaan organisasi

c.        Memberi bantuan baik moril , materil , organisatoris maupun finansial kepada organisasi

d.        Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi

 

BAB XIII

DEWAN KEHORMATAN

 

Pasal 35

DEWAN KEHORMATAN

1.        Dewan kehormatan dibentuk untuk Menyelesaikan hal-hal yang bersifat khusus atau menyangkut kehormatan organisasi

2.        Dewan Kehormatan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, LitBang  dan  beberapa  orang yang dianggap perlu hadir oleh LitBang, serta penasehat  sebagai Konsultan

3.        Tugas dan tanggung jawab dewan kehormatan adalah sebagai berikut :

a.         Menilai sikap dan perilaku anggota

b.        Memberikan penghargaan atas prestasi dan jasa

c.        Menerima anggota

d.        Memberhentikan anggota

BAB XIV

PERTEMUAN ORGANISASI

 

Pasal 36

PERTEMUAN

Pertemuan dalam Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  berupa. pertemuan rutin anggota, rapat pengurus , rapat anggota , sidang dewan kehormatandan musyawarah besar anggota.

Pasal 37

PERTEMUAN RUTIN ANGGOTA

1.        Pertemuan rutin diadakan  pada waktu yang telah ditentukan

2.        Pertemuan rutin wajib diikuti oleh seluruh anggota

3.        Pertemuan rutin diselenggarakan oleh Bidang Pembinaan Organisasi

Pasal 38

RAPAT PENGURUS

1.        Rapat pengurus diadakan minimal 3 bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua, wakil ketua dan koordinator bidang.

2.        Rapat pengurus diadakan untuk membahas hal-hal sebagai barikut:

a.        Evaluasi pelaksanaan program kerja

b.        Mempersiapkan pelaksanaan program kerja yang akan datang

c.        Membahas masalah-masalah didalam organisasi

d.        Menyusun laporan triwulan, laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban pengurus.

3.        Rapat pengurus dipimpin oleh ketua

4.        Apabila dianggap perlu maka ketua dapat mengundang orang-orang diluar pengurus untuk ikut dalam rapat pengurus 

Pasal 39

RAPAT ANGGOTA

1.        Rapat Anggota diadakan minimal 6 bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan koordinator bidang serta seluruh anggota.

2.        Rapat Anggota  diadakan untuk membahas hal-hal sebagai barikut:

a.        Evaluasi pelaksanaan program kerja

b.        Mempersiapkan pelaksanaan program kerja yang akan datang

c.        Membahas masalah-masalah didalam organisasi

3.        Rapat Anggota dipimpin oleh ketua

Pasal 40

SIDANG DEWAN KEHORMATAN

1.        Sidang dewan kehormatan dilaksanakan pada saat diperlukan

2.        Dewan kehormatan bersidang membahas peristiwa yang menyangkut kehormatan anggota antara lain : penerimaan anggota, penghargaan atas prestasi / jasa , pelanggaran terhadap terhadap kode etik organisasi dan pemberhentian anggota.

 Sidang dewan kehormatan dipimpin oleh Penelitian dan Pengembangan

Pasal 41

MUSYAWARAH BESAR

1.        Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi

2.        Musyawarah Besar diadakan sekali selama masa jabatan pengurus

3.        Musyawarah Besar dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan dengan membahas hal-hal sebagai berikut :

a.        Pedoman Dasar Organisasi

b.        Laporan pertanggungjawaban pengurus

c.        Penyusunan Program Kerja

d.        Pemilihan ketua dan wakil ketua

4.        Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih  dari setengah jumlah anggota

5.        Musyawarah Besar dipimpin oleh suatu formatur musyawarah

6.        Jika ada hal-hal  yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara dua waktu  musyawarah besar dapat diadakan musyawarah besar luar biasa

7.        Teknis pelaksanaan Musyawarah Besar disusun oleh pengurus dan ditetapkan dalam rapat anggota

Pasal 42

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

1.       Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan jika diusulkan oleh lebih dari setengah jumlah anggota

2.       Usul pelaksanaan diajukan secara tertulis kepada ketua organisasi

3.       Jika setelah waktu satu bulan setelah pengajuan usulan, ketua belum melaksanakan musyawarah besar, maka pengusul berhak menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa.

BAB XV

ATRIBUT

 

Pasal 43

LAMBANG

 

1. Lambang organisasi Purna Bhakti Pramuka Gugusdepan 653 – 654 terdiri dari :

Ø        Tiga buah Lingkaran mengkiaskan TRI SATYA yang menjadi Kode Kehormatan setiap anggota

 

Ø        Sepuluh buah Tunas Kelapa Mengkiaskan Dasa Dharma Pramuka yang menjadi Ketentuan Moral setiap anggota

 

Ø        Nama Organisasi

 

2. Arti warna sbb:

Ø        Biru

Ø        Biru Langit

Ø        Putih

 Pasal 44

BENDERA

 Bendera  organisasi Purna Bhakti Pramuka Gugusdepan 653 – 654 berwarna dasar Kuning Emas yang mengkiaskan Kemurnian dari tujuan organisasi

   

BAB XVI

DANA dan KEUANGAN

 

Pasal 45

KEUANGAN

Keuangan Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  bersumber  dari Iuran anggota, Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dan Usaha – usaha Produktif yang sah dan halal.

Pasal 46

IURAN

Setiap anggota Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota

Pasal 47

LAPORAN KEUANGAN

1.         Pengurus wajib membuat laporan keuangan setiap enam bulan dan disampaikan kepada seluruh anggota

2.         Laporan keuangan memuat saldo awal, tanggal pemasukan dana , sumber pemasukan, besarnya pemasukan, tanggal pengeluaran, tujuan pengeluaran dana besarnya pengeluaran dan  saldo akhir.

BAB XVII

PENUTUP

 

Pasal 48

PEMBUBARAN

 

1.        Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar  yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri oleh seluruh anggota dan disetujui oleh 2 per 3 peserta yang hadir ditambah beberapa orang pendiri

2.        Apabila Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654  dibubarkan maka untuk penyelesaian harta benda milik organisasi dibentuk panitia penyelesaian harta benda oleh Musyawarah Besar yang diadakan untuk pembubaran organisasi.

Pasal 49

ATURAN TAMBAHAN

1.         Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Dasar Organisasi ini akan diatur dalam peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Pengurus.

2.         Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pengurus tidak boleh bertentangan dengan Pedoman Dasar Organisasi Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654

3.         Peraturan Pengurus ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus

4.        Pedoman Dasar Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Di   tetapkan   di :        Makassar

Pada   Tanggal   :                 2008

 

FORMATUR PEMBENTUKAN ORGANISASI

 

Ketua,

 

 

 

Sekretaris,

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar