PEDOMAN DASAR ORGANISASI
PURNA BHAKTI PRAMUKA
GUGUSDEPAN MAKASSAR 653 -654
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT
Pasal 1
NAMA
1. Organisasi ini bernama Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654
2. Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 adalah organisasi yang menghimpun mantan anggota, pengurus dan pembina GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001
Pasal 2
WAKTU
1. Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 didirikan pada Tanggal 21 Januari 2007 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan
2. Hari jadi Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 diperingati setiap tanggal 21 Januari
Pasal 3
TEMPAT
1. Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 berpusat di Kota Makassar.
2. Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia
BAB II
AZAS DAN DASAR
Pasal 4
ASAS DAN DASAR
1. Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 Berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 Berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan.
SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
SIFAT
Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 bersifat independen dan terbuka bagi mantan anggota, mantan pengurus serta mantan pembina GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001
Pasal 6
TUJUAN
Menjalin tali silaturahmi antara para mantan anggota, mantan pembina dan mantan pengurus GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001
Pasal 7
USAHA
Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 berusaha mencapai tujuannya dengan mengembangkan potensi untuk kemandirian organisasi dan menanamkan dan menumbuhkan rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota.
FUNGSI dan STATUS
Pasal 8
FUNGSI
Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 berfungsi sebagai wadah silaturahmi antara mantan anggota, mantan pengurus dan mantan pembina GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001
Pasal 9
STATUS
Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 adalah organisasi sosial kemasyarakatan, bukan bagian dari salah satu organisasi sosial politik dan tidak menjalankan politik praktis
BAB V
KODE ETIK
Pasal 10
KODE ETIK
Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 adalah Tri satya dan Dasa Dharma Pramuka
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
SUMBER ANGGOTA
Anggota Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 bersumber dari mantan anggota, mantan pengurus serta mantan pembina GuguDepan Makassar 653 -654 Palapa Telkom dari tahun 1985 s/d 2001
Pasal 12
JENIS KEANGGOTAAN
Jenis keanggotaan dalam Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan.
Pasal 13
ANGGOTA BIASA
1. Anggota biasa adalah orang yang menjadi anggota setelah memenuhi ketentuan sebagai anggota yang ditetapkan oleh organisasi
2. Syarat-syarat untuk menjadi anggota ditentukan oleh pengurus dan ditetapkan dalam rapat anggota.
Pasal 14
ANGGOTA LUAR BIASA
1. Anggota Luar biasa adalah orang yang menjadi anggota tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang umum berlaku dalam organisasi.
2. Syarat-syarat penetapan anggota luar biasa ditentukan oleh pengurus dan ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Anggota Luar Biasa tidak memiliki Hak Memilih dan Hak Suara.
Pasal 15
ANGGOTA KEHORMATAN
1. Anggota Kehormatan adalah orang yang diangkat sebagai anggota karena dianggap berjasa kepada organisasi
2. Anggota Kehormatan diangkat dengan
3. Anggota Kehormatan tidak memiliki Hak memilih dan Hak Suara.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 16
HAK -HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota memiliki hak – hak berikut :
a. Hak Administratif
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak bicara, hak suara dan hak pembelaan diri
Pasal 17
HAK ADMINISTRATIF
1. Hak administratif adalah hak setiap anggota untuk dicatat dalam buku induk organisasi dan mendapatkan kartu tanda anggota
2. Hak administratif diberikan kepada anggota yang telah memenuhi syarat
Pasal 18
HAK MEMILIH
1. Hak Memilih adalah hak setiap anggota mencalonkan seseorang untuk menempati jabatan tertentu di dalam organisasi baik untuk kepanitiaan maupun untuk kepengurusan organisasi.
2. Hak memilih hanya dapat digunakan dalam rapat anggota, rapat pengurus dan musyawarah besar.
Pasal 19
HAK DIPILIH
1. Hak dipilih adalah hak setiap anggota dicalonkan untuk menempati jabatan tertentu di dalam organisasi baik untuk kepanitiaan maupun untuk kepengurusan organisasi.
2. Hak dipilih hanya dapat digunakan apabila didukung oleh minimal 5 orang anggota
3. Hak dipilih hanya dapat digunakan dalam rapat anggota, rapat pengurus dan musyawarah besar.
Pasal 20
HAK BICARA
1. Hak Bicara adalah hak setiap anggota untuk menyampaikan saran, usul dan masukan-masukan lain.
2. Hak bicara dapat digunakan dalam setiap pertemuan organisasi baik secara lisan maupun tertulis
Pasal 21
HAK SUARA
1. Hak Suara adalah hak setiap anggota untuk menentukan kebijakan organisasi.
2. Hak Suara hanya digunakan dalam pemungutan suara dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Pasal 22
HAK PEMBELAAN DIRI
1. Hak Pembelaan Diri adalah hak setiap anggota untuk mengajukan pembelaan diri.
2. Hak Pembelaan Diri digunakan dalam sidang Dewan Kehormatan
3. Penggunaan Hak Pembelaan Diri dapat dibantu oleh anggota lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
Pasal 23
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban memegang teguh dan mematuhi Pedoman Dasar Organisasi serta menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta peraturan dalam organisasi
2. Setiap anggota wajib membayar iuran
3. Setiap anggota wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh organisasi
4. Wajib mengikuti pertemuan rutin.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 24
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Keanggotaan Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 berakhir karena :
a. Meninggal Dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan
2. Anggota dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :
a. Melanggar kode etik organisasi
b. Merugikan nama baik organisasi
c. Tidak memenuhi kewajiban dalam organisasi
3. Pemberhentian sebagai anggota diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan dan ditetapkan oleh ketua dengan surat keputusan Pengurus
BAB 1X
ORGANISASI DAN PIMPINAN
Pasal 25
PENGURUS INTI
Pengurus Inti Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 terdiri dari Seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua, dan Koordinator Bidang
Pasal 26
KETUA
1. Ketua adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin organisasi dalam jangka waktu tertentu
2. Ketua dipilih dalam Musyawarah Besar Anggota dan telah menjadi anggota aktif minimal satu tahun
3. Tugas dan tanggung jawab ketua adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan Program Kerja sesuai amanat Musyawarah Besar anggota
b. Mengangkat dan memberhentikan pengurus
c. Memimpin pengurus dalam menjalankan Program Kerja
4. Ketua bertanggungjawab kepada Musyawarah Besar Anggota
Pasal 27
WAKIL KETUA
1. Wakil Ketua adalah orang yang ditunjuk untuk membantu ketua dalam menjalankan Program dalam jangka waktu tertentu
2. Wakil Ketua dipilih dalam Musyawarah Besar Anggota dan telah menjadi anggota aktif minimal satu tahun
3. Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua adalah sebagai berikut :
a. Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja
b. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan
4. Wakil Ketua bertanggungjawab kepada Musyawarah Besar Anggota
BAB X
BIDANG-BIDANG
Pasal 28
BIDANG
PEMBINAAN ORGANISASI
1. Bidang Pembinaan Organisasi adalah Bidang yang dibentuk untuk membantu ketua dalam pelaksanaan program kerja
2. Bidang Pembinaan Organisasi dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang
3. Tugas dan tanggung jawab Bidang Pembinaan Organisasi adalah sebagai berikut :
a. Membuat sistem dan menjalankan administrasi organisasi
b. Mengelola sekretariat organisasi
c. Menjalankan fungsi Humas untuk organisasi.
d. Mengusahakan Perlengkapan untuk mendukung aktifitas organisasi
e. Mewakili ketua apabila ketua dan wakil ketua berhalangan.
4. Apabila dianggap perlu maka Koordinator Bidang Pembinaan Organisasi dengan persetujuan ketua dapat membentuk sub bidang.
5. Koordinator Bidang Pembinaan Organisasi bertanggungjawab kepada ketua
Pasal 29
BIDANG MANDIRI
1. Bidang Mandiri adalah Bidang yang dibentuk untuk membantu ketua dalam pelaksanaan program kerja
2. Bidang Mandiri dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang
3. Tugas dan tanggung jawab Bidang Mandiri adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari swadaya anggota
b. Mengusahakan kemandirian dana operasional kegiatan organisasi
c. Menyimpan dan mengeluarkan dana dengan persetujuan ketua.
d. Mewakili ketua apabila ketua dan wakil ketua berhalangan.
4. Apabila dianggap perlu maka Koordinator Bidang Mandiri dengan persetujuan ketua dapat membentuk sub bidang
5. Koordinator Bidang Mandiri bertanggungjawab kepada ketua
Pasal 30
BIDANG BAKTI ORGANISASI
1. Bidang Bakti Organisasi adalah Bidang yang dibentuk untuk membantu ketua dalam pelaksanaan program kerja
2. Bidang Bakti Organisasi dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang
3. Tugas dan tanggung jawab Bidang Bakti Organisasi adalah sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan kegiatan sebagai perwujudan kepedulian organisasi kepada Gerakan Pramuka maupun masyarakat umum .
b. Mewakili ketua apabila ketua dan wakil ketua berhalangan.
4. Apabila dianggap perlu maka Koordinator Bidang Bakti Organisasi dengan persetujuan ketua dapat membentuk sub bidang
Koordinator Bidang Bakti Organisasi bertanggungjawab kepada ketua
PEMBIMBING
Pasal 31
PEMBIMBING
Dalam menjalankan organisasi dan melaksanakan program kerja , pengurus dan anggota Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 dibimbing oleh Pelindung , penasehat dan Lit - Bang
Pasal 32
PENASEHAT
1. Penasehat adalah Orang yang diangkat oleh pengurus untuk memberi bimbingan dan bantuan keorganisasian
2. Tugas dan tanggung jawab penasehat adalah sebagai berikut :
a. Memberi saran dan usul kepada ketua dalam memutuskan kebijakan organisasi dan pelaksanaan program kerja
b. Mengawasi pelaksanaan Pedoman Dasar Organisasi.
c. Memberi bimbingan dan bantuan organisatoris kepada pengurus dalam pelaksanaan organisasi
Pasal 33
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
1. Penelitian dan Pengembangan dibentuk untuk membantu ketua dalam pelaksanaan program kerja
2. Tugas dan tanggung jawab Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut :
a. Diminta atau tidak memberi saran dan usul kepada ketua dalam pelaksanaan program kerja.
b. Mengawasi pelaksanaan Pedoman Dasar Organisasi.
c. Mengawasi pelaksanaan program kerja
d. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja
BAB XII
PELINDUNG
Pasal 34
PELINDUNG
1. Pelindung adalah Orang yang diangkat oleh pengurus untuk memberi bimbingan dan bantuan keorganisasian
2. Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan dan Kepala Divisi Regional VII PT TELKOM adalah pelindung Purna Bhakti Pramuka GugusDepan
3. Tugas dan tanggung jawab pelindung adalah sebagai berikut :
a. Memberi saran dan usul kepada ketua dalam memutuskan kebijakan organisasi
b. Memberi bimbingan kepada pengurus dalam pelaksanaan organisasi
c. Memberi bantuan baik moril , materil , organisatoris maupun finansial kepada organisasi
d. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi
BAB XIII
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 35
DEWAN KEHORMATAN
1. Dewan kehormatan dibentuk untuk Menyelesaikan hal-hal yang bersifat khusus atau menyangkut kehormatan organisasi
2. Dewan Kehormatan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, LitBang dan beberapa orang yang dianggap perlu hadir oleh LitBang, serta penasehat sebagai Konsultan
3. Tugas dan tanggung jawab dewan kehormatan adalah sebagai berikut :
a. Menilai sikap dan perilaku anggota
b. Memberikan penghargaan atas prestasi dan jasa
c. Menerima anggota
d. Memberhentikan anggota
BAB XIV
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 36
PERTEMUAN
Pertemuan dalam Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 berupa. pertemuan rutin anggota, rapat pengurus , rapat anggota , sidang dewan kehormatandan musyawarah besar anggota.
Pasal 37
PERTEMUAN RUTIN ANGGOTA
1. Pertemuan rutin diadakan pada waktu yang telah ditentukan
2. Pertemuan rutin wajib diikuti oleh seluruh anggota
3. Pertemuan rutin diselenggarakan oleh Bidang Pembinaan Organisasi
Pasal 38
RAPAT PENGURUS
1. Rapat pengurus diadakan minimal 3 bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua, wakil ketua dan koordinator bidang.
2. Rapat pengurus diadakan untuk membahas hal-hal sebagai barikut:
a. Evaluasi pelaksanaan program kerja
b. Mempersiapkan pelaksanaan program kerja yang akan datang
c. Membahas masalah-masalah didalam organisasi
d. Menyusun laporan triwulan, laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban pengurus.
3. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua
4. Apabila dianggap perlu maka ketua dapat mengundang orang-orang diluar pengurus untuk ikut dalam rapat pengurus
Pasal 39
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota diadakan minimal 6 bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan koordinator bidang serta seluruh anggota.
2. Rapat Anggota diadakan untuk membahas hal-hal sebagai barikut:
a. Evaluasi pelaksanaan program kerja
b. Mempersiapkan pelaksanaan program kerja yang akan datang
c. Membahas masalah-masalah didalam organisasi
3. Rapat Anggota dipimpin oleh ketua
Pasal 40
SIDANG DEWAN KEHORMATAN
1. Sidang dewan kehormatan dilaksanakan pada saat diperlukan
2. Dewan kehormatan bersidang membahas peristiwa yang menyangkut kehormatan anggota antara lain : penerimaan anggota, penghargaan atas prestasi / jasa , pelanggaran terhadap terhadap kode etik organisasi dan pemberhentian anggota.
Sidang dewan kehormatan dipimpin oleh Penelitian dan Pengembangan
Pasal 41
MUSYAWARAH BESAR
1. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2. Musyawarah Besar diadakan sekali selama masa jabatan pengurus
3. Musyawarah Besar dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan dengan membahas hal-hal sebagai berikut :
a. Pedoman Dasar Organisasi
b. Laporan pertanggungjawaban pengurus
c. Penyusunan Program Kerja
d. Pemilihan ketua dan wakil ketua
4. Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota
5. Musyawarah Besar dipimpin oleh suatu formatur musyawarah
6. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara dua waktu musyawarah besar dapat diadakan musyawarah besar luar biasa
7. Teknis pelaksanaan Musyawarah Besar disusun oleh pengurus dan ditetapkan dalam rapat anggota
Pasal 42
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1. Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan jika diusulkan oleh lebih dari setengah jumlah anggota
2. Usul pelaksanaan diajukan secara tertulis kepada ketua organisasi
3. Jika setelah waktu satu bulan setelah pengajuan usulan, ketua belum melaksanakan musyawarah besar, maka pengusul berhak menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB XV
ATRIBUT
Pasal 43
LAMBANG
1. Lambang organisasi Purna Bhakti Pramuka Gugusdepan 653 – 654 terdiri dari :
Ø Tiga buah Lingkaran mengkiaskan TRI SATYA yang menjadi Kode Kehormatan setiap anggota
Ø Sepuluh buah Tunas Kelapa Mengkiaskan Dasa Dharma Pramuka yang menjadi Ketentuan Moral setiap anggota
Ø Nama Organisasi
2. Arti warna sbb:
Ø Biru
Ø Biru Langit
Ø Putih
Pasal 44
BENDERA
BAB XVI
DANA dan KEUANGAN
Pasal 45
KEUANGAN
Keuangan Purna Bhakti Pramuka GugusDepan Makassar 653 - 654 bersumber dari Iuran anggota, Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dan Usaha – usaha Produktif yang sah dan halal.
Pasal 46
IURAN
Setiap anggota Purna Bhakti Pramuka GugusDepan
Pasal 47
LAPORAN KEUANGAN
1. Pengurus wajib membuat laporan keuangan setiap enam bulan dan disampaikan kepada seluruh anggota
2. Laporan keuangan memuat saldo awal, tanggal pemasukan dana , sumber pemasukan, besarnya pemasukan, tanggal pengeluaran, tujuan pengeluaran dana besarnya pengeluaran dan saldo akhir.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 48
PEMBUBARAN
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri oleh seluruh anggota dan disetujui oleh 2 per 3 peserta yang hadir ditambah beberapa orang pendiri
2. Apabila Purna Bhakti Pramuka GugusDepan
Pasal 49
ATURAN TAMBAHAN
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Dasar Organisasi ini akan diatur dalam peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Pengurus.
2. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pengurus tidak boleh bertentangan dengan Pedoman Dasar Organisasi Purna Bhakti Pramuka GugusDepan
3. Peraturan Pengurus ditetapkan dengan
4. Pedoman Dasar Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 2008
FORMATUR PEMBENTUKAN ORGANISASI
Ketua, | | Sekretaris, |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar